
Pengarahan tentang CDU memiliki
tujuan yang cukup penting karena terkait dengan sosialisasi tentang
aturan-aturan hukum yang berlaku secara umum bagi seluruh personel, baik
militer maupun sipil yang tergabung sebagai bagian dari pasukan
perdamaian dunia PBB. Secara garis besar aturan tersebut meliputi Sexual, Exploitation and Abushment (SEA), aturan berkendaraan, tindakan kriminal dan disiplin.
Mrs. Vanessa Kent dalam
pengarahannya menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pelanggaran yang
dilakukan oleh seluruh personel yang tergabung dalam misi perdamaian
dunia di Haiti baik militer maupun sipil didominasi oleh pelanggaran
terhadap sexual, exploitation and abushment yang mencapai 75 %
dari total keseluruhan pelanggaran yang terjadi. Diikuti di urutan kedua
berupa pelanggaran aturan dalam berkendaraan, seperti mengemudi dalam
keadaan mabuk, kecelakaan tunggal, dan tabrakan. Sementara, segala
bentuk pelanggaran yang terjadi akan berdampak serius terhadap individu
pelanggar maupun terhadap kelangsungan misi, baik misi dari negara
mereka berasal maupun misi dari PBB itu sendiri.
Sementara di tempat terpisah,
Dansatgas Konga XXXII-B/MINUSTAH Letkol Czi Arief Novianto menyampaikan
kepada seluruh personel satgas yang telah mengikuti pengarahan dari tim
CDU, bahwa personel Satgas harus selalu mentaati segala aturan yang
berlaku baik itu aturan yang berlaku sebagai personel pasukan penjaga
perdamaian maupun aturan yang berlaku di masyarakat Haiti. “Jaga harga
diri dan kehormatan sebagai Pasukan Garuda dan Bangsa Indonesia serta
tingkatkan kedisplinan”, ujar Dansatgas.(Khalid/Bens)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !