Headlines News :

Iklan

Home » » SHABU SENILAI 375 MILIAR DI CITRA 1 KALIDERES BERHASIL DIAMANKAN DIREKTORAT NARKOBA BARESKRIM MABES POLRI

SHABU SENILAI 375 MILIAR DI CITRA 1 KALIDERES BERHASIL DIAMANKAN DIREKTORAT NARKOBA BARESKRIM MABES POLRI

Written By Info Publik News on Minggu, 02 Desember 2012 | 21.39

Infopubliknews.com | JAKARTA (30/11/12) – Pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis shabu antar Negara Malaysia – Indonesia (Jakarta) melalui jalur laut, berawal dari informasi adanya transaksi narkoba bersekala besar di hotel Aston taman palem cengkareng Jakarta barat. Kemudian direktorat narkoba mabes polri membuat timsus dan melakukan penyelidikan secara intensif atas informasi tersebut.
 
Di salah satu kamar hotel aston  tersangka YAP (33th /wn malaysia) yang disuruh AW (wn Malaysia/DPO) melakukan transaksi untuk mengantar 3 kg shabu yg akan diambil FAT, dalam pengintaian tersebut hingga pukul 18.00 wib tim berhasil menangkap tersangka FAT dengan barang bukti 3 kg shabu. Tgl 28/11/12 pukul 23.30 wib tim berhasil menangkap tersangka  YAP di perumahan citra garden 1 blok B2 no.11 kalideres Jakarta barat, dirumah tersebut ditemukan  barang bukti shabu seberat 250 kg, alat press, timbangan, plastik klip dan beberapa hp. Tersangka YAP tinggal di alamat tersebut,  yg disewa melalui JON (DPO) dibayar oleh AW Rp 180 juta selama 2 tahun. Tersangka YAP datang ke Indonesia atas suruhan AW untuk menghantar shabu yang sesuai intruksi AW. Semua biaya oprasional tersangka YAP di biayai oleh SDF sebesar 80 juta secara bertahap.
Pada tgl 29/11/12 pukul 15.30 tim menangkap tersangka SOF (65 th) di jl. Raya depan hotel amaris bandara SOETTA tangerang.
Pada tgl 30/11/12 pukul 01.00 wib tim menangkap tersangka SAE (35 th ) dan tersangka IW (42 th) kamar 3a-3b kenari residence jl.pare 1 blok GI no.12 sektor 16 BSD city tangerang, dengan barang bukti shabu seberat 2 kg. penangkapan ini langsung dipimpin oleh direktur narkoba mabes polri brigjen Arman Depari. “Nilai barang bukti yang disita senilai Rp 375 miliar,Tersangka dijerat dengan psl 114 ayat (2) juncto psl 132 ayat (2) supsider psl 112 juncto psl 132 ayat (2) UU RI no.35 th 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar , paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga)” kata brigjen Arman Depari.             
  
 
Reporter : Faisal 6444



 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Pemred Info Publik

Pemred Info Publik

KOMPAS.com

Error loading feed.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Info Publik News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template